sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bekasi Perbolehkan Perusahaan Cicil THR, Tapi Ada Syarat!

Ecotainment editor Abdullah M Surjaya
21/04/2021 12:10 WIB
Pembayaran secara dicicil dilakukan jika kondisi perusahaan tidak memungkinkan membayar THR karyawan secara penuh
Bekasi Perbolehkan Perusahaan Cicil THR, Tapi Ada Syarat!  (FOTO:MNC Media)
Bekasi Perbolehkan Perusahaan Cicil THR, Tapi Ada Syarat! (FOTO:MNC Media)

Untuk itu, perusahaan harus membuat kesepakatan dengan buruh perihal pemberian THR tersebut. Sehingga jangan sampai kondisi keuangan perusahaan yang memburuk justru malah berdampak pada pengurangan karyawan. 

”Karena kondisi Covid-19 takutnya perusahaan enggak mampu, asalkan tetap ada kesepakatan dengan pekerja,” imbuh dia. 

Dia menjelaskan, pada THR tahun lalu yang merupakan tahun pertama pandemi Covid-19 terjadi, sejumlah perusahaan ada yang memberikan THR secara bertahap hingga Desember tahun lalu. 

”Semua sudah dibayarkan kalau yang tahun lalu (2020), metodenya sama dengan bertahap ada yang sampai Desember baru diberikan (THR), tapi tahun lalu sudah selesai semua,” beber dia.
 
Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021, kepala daerah Gubernur dan Bupati/Wali kota turun tangan dalam membantu memberikan solusi. Dalam hal ini, jika perusahaan yang masih terdampak krisis ekonomi akibat Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. 

Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, Fajar Winarno mengatakan, pihak serikat belum mendapatkan informasi ada perusahaan yang merencanakan mencicil THR tersebut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement