IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan tahun ini para pengusaha wajib membayar THR secara penuh kepada para pekerja/buruh maksimal H-7 hari raya Idul Fitri 2021.
Meski demikian, pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 yang berakibat tidak bisa membayar THR sesuai waktu yang ditentukan di atas.
"Bisa diberikan kelonggaran maksimal H-1 lebaran dengan catatan, pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran," ujar Ida dalam peluncuran Posko THR 2021 di Jakarta, Senin (19/4/2021).
Dia mengatakan bahwa Posko THR 2021 yang diluncurkan ini tidak hanya dibangun di pusat, tetapi juga di provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Pendirian Posko ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi dan pengawasan penyaluran THR kepada pekerja/buruh menjadi lebih efektif.