sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ratusan Perusahaan di Bandung Barat Belum Ajukan Keberatan Pembayaran THR

Economics editor Adi Haryanto
19/04/2021 14:26 WIB
Sejumlah perusahaan yang berada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menyampaikan keberatan soal kewajiban untuk membayar lunas tunjangan hari raya (THR).
Ratusan Perusahaan di Bandung Barat Belum Ajukan Keberatan Pembayaran THR. (Foto: MNC Media)
Ratusan Perusahaan di Bandung Barat Belum Ajukan Keberatan Pembayaran THR. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah perusahaan yang berada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menyampaikan keberatan soal kewajiban untuk membayar lunas tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. Dengan begitu, perusahaan masih berkewajiban melaksanakan aturan pemerintah.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh, harus dipatuhi oleh perusahaan.

"Kami berharap dengan disosialisasikannya SE Menaker soal THR perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya dan pekerja bisa mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Disnakertrans KBB, Panji Hermawan, Senin (19/4/2021).

Dia menyebutkan, mengacu kepada SE Menteri Tenaga Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021, maka perusahaan harus membayarkan THR kepada pegawainya tujuh hari sebelum hari raya dengan nominal penuh.

Hingga kini dari jumlah kurang lebih 800 perusahaan besar dan kecil di KBB tidak ada yang mengajukan penangguhan maupun pembayaran THR secara dicicil. Pihaknya juga belum menerima adanya laporan tertulis soal keberatan pembayaran THR.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement