"Sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terkait SE Menaker soal THR dan semoga saja tidak ada," sambungnya.
Namun jika pada kemudian hari ada perusahaan yang terkendala membayarkan THR akibat kesulitan ekonomi, maka penyelesaian yang dilakukan adalah melakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja. Agar jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan.
"Surat edarannya kan tegas bahwa THR dibayar penuh, tidak dicicil seperti yang diperbolehkan tahun lalu. Namun jika perusahaan tidak sanggup, silakan diskusikan dengan pekerja untuk cari solusi karena THR itu hak pekerja," pungkasnya. (TYO)