IDXChannel – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair. Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi payung hukum yang mengatur pencairan THR PNS tersebut.
Selain PNS, THR tersebut juga ditujukan kepada TNI dan Polri. MNC Portal merangkum beberapa fakta mengenai pencairan THR PNS, Selasa (20/4/2021).
1. THR PNS, TNI, dan Polri dibayarkan H-10
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa THR untuk PNS cair H-10 sebelum lebaran.
“Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,” katanya di Kantor Presiden, Senin (19/4/2021).
2. THR Cair Ekonomi Lari Kencang
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah langkah menggejot perekonomian Indonesia di momen Lebaran ini. Salah satunya dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) baik bagi pegawai swasta maupun untuk PNS dan TNI/Polri.