Tarif Ojol Bakal Naik, Menhub: Masih Diskusi dengan Operator
Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru
IDXChannel - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan diskusi dengan operator dan melakukan riset kepada masyarakat terkait kenaikan tarif ojek online yang akan berlaku mulai 29 Agustus 2022.
"Ojol masih empat hari bu, jadi kita masih diskusi dengan operator, kita harus denger operator, masyarakat kita lagi riset, jadi tgl 29 nanti, saya akan kirim surat ke ibu (Chen) hasilnya seperti apa, pasti kita dengerkan omongan ibu," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Hal tersebut diungkapkannya menanggapi pertanyaan saat dari Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Cen Sui Lan soal apakah pihaknya telah mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat serta sudah cukupnya sosialisasi yang dilakukan.
Sama halnya ketika ditanya oleh awak media terkait kepastikan apakah kenaikan tarif ojok akan berlaku pada 29 Agustus serta apakah sudah mengakumulasi terkait wacana kenaikan harga bbm pada peraturan tersebut.
Menhub menjelaskan bahwa semua unsur termasuk wacana kenaikan BBM sudah diakumulasikan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022.
"Silakan tunggu karena kita juga nggak mau gegabah, pokoknya tunggu tanggal 29 Agustus," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 14 Agustus. Namun keputusan tersebut diundur hingga 29 Agustus mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, pengunduran tersebut diperlakukan untuk melakukan sosialisasi kepada para stakeholder.
"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).
Dirinya mengatakan bahwa penambahan waktu sosialisasi tersebut berdasarkan masukan dari seluruh pihak, hal itu dikarenakan kenaiakna tarif tersebut sanagt berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tariff batas bawah sebesar Rp 1.850/ km; batas atas sebesar Rp 2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s.d. Rp 11.500.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.600/ km; tariff batas atas sebesar Rp 2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2. 100/ km; tarif batas atas sebesar Rp 2.600/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.
(SAN)