IDXChannel- Asosiasi Pengemudi Ojek online gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi BBM kepada para pengemudi ojek online jika wacana kenaikan harga BBM subsidi (Pertalite-solar) direalisasikan.
"Inii menghawatrikan ya (isu kenaikan harga BBM) bagi kami asosiasi juga para pengemudi ojol. Apabila kenaikan bbbm pertalite sudah tidak dapat dihindarkan, jadi khusus bagi kami agar dikecualikan," kata Ketua Umum GARDA Igun Wicaksono kepada MNC Portal, Selasa (23/8/2022).
Igun mengatakan, meskipun belum mengetahui pasti kenaikan harga tersebut berapa. Namunnya dia menyatakan bahwa kenaikan harga bbm sedikit saja akan berpengaruh terhadap pendapatan pengemudi ojek online.
"Kami dari Asosiasi meminta kepada pemerintah untuk memeberikan subsidi bbm kepada para pengemudi ojek online dengan nilai pertalite yang tidak dinaikan," katanya.
Disisi lain, igun menilai kenaikan tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda tidak akan dirasakan oleh pengemudi jika harga BBM dinaikan.
Menurutnya, aturan yang dikeluarkan Kemenhub terkait tarif hanya naik 15 persenan saja. Terlebih itu hanya terjadi di wilayah zona IIII dan kenaikan hanya ada di wilayah Jabodetabek.
"Percuma ya kalo naik tapi bbm juga naik. Lebih prihatin lagi untuk teman teman di daerah, sudah tidak ada kenaikan, tetapi harus menanggung kenaikan harga bbm," katanya.
Adapun Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan Presiden Jokowi kemungkinan akan mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada minggu depan.
Dirinya meminta masyarakat untuk bersiap terhadap kemungkinan adanya kenaikan harga BBM. Menurutnya, pemerintah juga harus menekan terus meningkatnya beban subsidi di APBN.