IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum dapat memastikan PT Pertamina (Persero) membatasi pembelian BBM bersubsidi setelah harga Pertalite dan Solar subsidi dinaikkan pemerintah.
Pembatasan pembelian BBM jenis RON90 dan Solar subsidi tersebut ditetapkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran BBM.
Beleid ini memuat sejumlah aturan teknis baru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Meski pembatasan akan dilakukan, di sisi lain, pemerintah dikabarkan menaikan harga Pertalite dan Solar subsidi. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut pihaknya akan bersiap diri bila terjadi perubahan kebijakan.