IDXChannel - Kementerian BUMN mengikuti arahan pemerintah terkait rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi. Kenaikan BBM ini memang menjadi kebijakan pemerintah.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, kebijakan menaikan harga BBM jenis RON 90 dan Solar subsidi ada ditangan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. Setidaknya ketiga kementerian tersebut berwenang menetapkan besaran harga Pertalite dan Solar Subsidi.
Sementara itu, Kementerian BUMN melalui PT Pertamina (Persero) hanya operator atas kebijakan pemerintah terkait dengan bahan bakar tersebut.
"Nggak tau dong, Pertamina kan hanya operator. ini kan ada (diskusi) dari Kementerian Keuangan, ESDM, Kemenko Perekonomian, itu yang mengatur. Kalau kita kan operator cuma ditugaskan negara, kita ikut saja," ungkap Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Selasa (23/8/2022).