ECONOMICS

Tarif Ojol Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Rizky Fauzan 11/09/2022 07:25 WIB

Seharusnya, tarif ojol yang baru mulai berlaku per 10 September 2022 pukul 00.00 tapi mundur menjadi hari ini karena adanya proses kesepakatan dengan aplikator.

Tarif Ojol Baru Resmi Berlaku Hari Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan tarif ojek online (ojol) resmi naik pada Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00. Jadwal tersebut mundur dari ketetapan sebelumnya.

Seharusnya, tarif ojol yang baru mulai berlaku per 10 September 2022 pukul 00.00. "Iya, (tarif ojol naik) per tanggal 11 September (2022) kam 00.00, seluruh aplikator," kata Menhub di Kawasan Kota Tua, Sabtu (10/9/2022).

Budi menuturkan mundurnya jadwal implementasi tarif ojol yang baru karena adanya proses kesepakatan bersama pihak aplikator. Seperti diketahui, wacana penyesuaian harga ini sudah mundur berkali-kali sejak Agustus 2022 silam.

"Segala sesuatunya sedang kita bahas bersama. Nanti saatnya sesuai dengan ketentuan yang sudah kita sampaikan nanti akan diberlakukan," kata Menhub.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan terbaru memutuskan untuk menaikkan tarif ojol, yang sebelumnya dijadwalkan per 10 September 2022.

Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 - Rp2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000, zona II Rp10.200 - Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000.

Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen.

(FRI)

SHARE