IDXChannel - PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa di area parkir Stasiun Bekasi Timur tidak ada pungutan liar (pungli). Pernyataan tersebut menyusul unggahan tiket parkir di media sosial, baru-baru ini.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, dalam pengelolaannya, area parkir tersebut dikelola oleh manajemen pengusahaan area parkir yakni, PT Totabuan Manajemen.
"Sesuai pertimbangan manajemen, pengelola parkir tersebut tiket Rp1.000 yang dikenakan pada saat ojek online (Ojol) melalui gate parkir merupakan tiket resmi, bukan pungutan liar," kata Eva dalam keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).
Eva mengatakan, tiket tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola. Apabila ojek online tidak melalui gate area parkir atau hanya berhenti sampai dengan area khusus sebagai batas antar jemput ojek online yang sudah tersedia di kawasan Stasiun Bekasi Timur, maka tidak perlu membayar biaya tiket tersebut.