ECONOMICS

Terbaru! Kemenhub Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen

Azfar Muhammad 02/11/2021 21:25 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mencabut aturan perjalanan darat terkait kebijakan 250 KM wajib melakukan tes PCR.

Terbaru! Kemenhub Cabut Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mencabut aturan perjalanan darat terkait kebijakan 250 KM wajib melakukan tes PCR

Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi melalui SE edaran terbaru atas Aturan mengenai perjalanan darat yang sebelumnya wajib menggunakan Tes PCR.  

“Pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan untuk minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali,”kata Jubir Kemenhub Adita Irawati, Selasa (2/11/2021). 

Adapun aturan tersebut  tertuang dalam SE Nomor 90. Aturan ini dicabut dan digantikan dengan 4 SE baru yang diterbitkan 2 November hari ini. 

Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.  

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen,” paparnya.  

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3. 

“Pelaku perjalanan level 3,2 dan 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan,” tandasnya. 

(SANDY)

SHARE