IDXChannel - Saat ini, Pemerintah telah mengizinkan surat hasil rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan transportasi udara di Jawa dan Bali.
Namun sayangnya, di Bandara Ngurah Rai masih mewajibkan syarat hasil tes PCR bagi calon penumpang.
"Sampai saat ini kami masih memberlakukan penggunaan PCR sebagai persyaratan perjalanan menggunakan moda transportasi udara," kata Stake Holder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Selasa (2/11/2021).
Persyaratan hasil tes PCR berlaku baik untuk kedatangan dan keberangkatan. Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Calon penumpang juga wajib mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis lengkap atau dua kali suntik, tetap wajib menyertakan hasil tes PCR.