ECONOMICS

Terkait Upah Minimum 2022, APINDO Resmi Gugat Kepgub DKI 1517/2021

Iqbal Dwi Purnama 16/01/2022 12:20 WIB

APINDO resmi menggugat Keputusan Gubernur Anies Baswedan No 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ke PTUN.

erkait Upah Minimum 2022, APINDO Resmi Gugat Kepgub DKI 1517/2021

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) resmi menggugat Keputusan Gubernur Anies Baswedan No 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Iya betul (sudah melayangkan gugatan ke PTUN)," ujar Ketua Umum APINDO Haryadi Sukamdani saat dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (16/1/2022).

Gugatan tersebut dilayangkan sebab APINDO menilai Keputusan Gubernur Anies Baswedan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 yang sebelumnya sudah disepakati seluruh daerah dan pengusaha menaikan UMP rata-rata 1%.

Namun Gubernur Anies mengeluarkan Kepgub No. 1517 yang merevisi kenaikan upah tersebut menjadi 5,1% atau sekitar Rp200 ribu menjadi Rp4.641.854, pengusaha menilai hal tersebut tidak sejalan dengan misi pemulihan ekonomi, sebab saat ini dari sisi pengusaha sendiri juga belum pulih.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyurati gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

"Terhadap gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya.

(NDA)

SHARE