ECONOMICS

Tidak Ada Sanksi Tilang dalam Pelanggaran Ganjil Genap di Objek Wisata Saat Nataru

Puteranegara 27/11/2021 15:56 WIB

Polisi tidak akan melakukan penilangan terhadap warga yang melanggar aturan Ganjil-Genap (GaGe) di lokasi wisata saat penerapan PPKM Level 3 Nataru.

Tidak Ada Sanksi Tilang dalam Pelanggaran Ganjil Genap di Objek Wisata Saat Nataru

IDXChannel - Polisi tidak akan melakukan penilangan terhadap warga yang melanggar aturan Ganjil-Genap (GaGe) di lokasi wisata saat penerapan PPKM Level 3 periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Iya seperti itu (tidak ditilang tapi diputarbalik)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Menurut Dedi, hal itu merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan kepada masyarakat. Bahwasannya, protokol kesehatan (prokes) terus ditegakan sampai dengan saat ini. 

"Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan. 
Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil, semuanya sama dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19," ujar Dedi. 

Penerapan PPKM Level 3 sendiri akan diterapkan di seluruh Indonesia menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Hal itu sebagai upaya menekan laju pertumbuhan Covid-19. 

Selain GaGe, kata Dedi, tempat wisata nantinya akan dipantau untuk memastikan dipasangnya Aplikasi PeduliLindungi sebagai wadah untuk screening masyarakat. 

"Kemudian seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang PeduliLindungi dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke kontrol dengan baik," ucap Dedi.

Lebih dalam, Dedi menyebut, kepolisian akan melakukan pengawasan soal jumlah kapasitas dari tempat wisata tersebut. Mengingat, hanya 50 persen pengunjung dari jumlah normal yang dipersilahkan ke lokasi wisata.

"Kapasitas pengunjung juga akan dibatasi 50 persen," tutup Dedi.

(NDA)

SHARE