ECONOMICS

Tiga Bos Garuda (GIAA) Diperiksa soal Korupsi Pengadaan Pesawat

Erfan Ma'ruf 08/08/2022 16:11 WIB

Direktur Utama dan Wakil Komisaris Utama PT Garuda Indonesia diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.

Tiga Bos Garuda (GIAA) Diperiksa soal Korupsi Pengadaan Pesawat (Foto: MNC Media)

IDXCHannel - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Saputra (IS) bersama Komisaris PT Garuda Indonesia Chairal Tanjung (CT) diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, terdapat tiga petinggi PT Garuda Indonesia yang diperiksa sebagai saksi penyidik Jampidsus pada hari ini, Senin (8/8/2022). 

"IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021," kata Ketut, Senin (8/8/2022). 

Kemudian saksi lain adalah Chairal Tanjung (CT) Komisaris PT Garuda Indonesia dan satu lagi IA selaku Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia tahun 2009-2015. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) 2011-2021," pungkasnya. 

Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi berkaitan dengan kelengkapan berkas perkara terhadap lima tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, dengan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

"Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku direktur utama Garuda Indonesia. Yang kedua adakah SS selaku direktur utama Mugi Rekso Abadi," ujar Jaksa Agung Burhanuddin saat jumpa pers Senin (27/6/2022).

ES dan SS, lanjut dia, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor. Kendati demikian, menurut Burhanuddin, kedua orang tersangka itu tidak ditahan.

"Karena masing-masing menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar Burhanuddin.

Lalu ada tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga berkas perkara atas tersangka AW (Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600).

Kemudian, tersangka SA (Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600), dan tersangka AB (Albert Burhan selaku VP Treasure Management 2005-2012).

(DES)

SHARE