IDXChannel - Maskapai Garuda Indonesia memastikan akan mematuhi kebijakan harga tiket pesawat khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya. Pernyataan ini menyikapi imbauan Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) mengenai penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Garuda Indonesia pun mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.
"Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan. Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di Jakarta, Minggu(7/8/2022).
Sementara itu, terkait penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), Garuda Indonesia akan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket.
"Tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," pungkas dia.