UMP 2023 Naik, Pengusaha Enggan Rekrut Karyawan?
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di 33 provinsi di Indonesia bakal berimbas pada minimnya lowongan pekerjaan tahun depan.
IDXChannel - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di 33 provinsi di Indonesia bakal berimbas pada minimnya lowongan pekerjaan tahun depan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai, kebijakan ini akan berimbas negatif terhadap ekosistem tenaga kerja maupun dunia usaha.
"Yang kita takutkan apa, kalau misalnya kenaikan UMP itu adalah di luar kemampuan dunia usaha, imbasnya ke ekosistem dunia usaha tahun depan," ujar Sarman saat ditemui media di Jakarta, Selasa, (29/11/2022).
Ia menyebut, pengusaha yang sebelumnya hendak merekrut karyawan pada 2023 akhirnya terpaksa mengerem rencana itu. Imbasnya kesempatan kerja bagi pengangguran bisa berkurang bahkan ekstremnya hilang sama sekali.
Kedua, bisa mendorong terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali di sejumlah industri. Pasalnya perusahaan terpaksa melakukan penghematan di tengah kondisi ekonomi global yang diprediksi kelam pada 2023.
Bahkan, kita Sarman, kemungkinan akan banyak perusahaan yang pindah pabrik. Hal itu karena pengusaha tidak mau ambil risiko jika bertahan di provinsi yang mengharuskan menggaji karyawan dengan UMP tinggi.
"Katakanlah di Jawa Barat saja jomplang itu antara Bekasi, Tangerang, Garut, misalnya itu jauh UMP-nya. Itu sesuatu yang kita khawatirkan dalam hal ini," ucapnya.
Oleh karena itu, agar kondisi buruk tidak terjadi bagi para pengusaha dan pencari kerja, Sarman berharap besaran UMP disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha.
Apalagi masih banyak industri yang belum pulih dari pelemahan ekonomi saat pandemi Covid-19. Di mana cash flow pengusaha belum sepenuhnya kembali normal.
(DES)