UU IKN Direvisi, Badan Otorita Jamin Penggunaan Dana APBN Minimal
Sekretaris Badan Otorita IKN, Jaka Santos, mengatakan mayoritas pendanaan IKN masih dari investor, sehingga tidak banyak dari APBN.
IDXChannel - Pemerintah bakal merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun depan. Hal merupakan hasil evaluasi dan implementasi selama ini.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut salah satu evaluasi yang dipakai dalam perombakan UU tersebut terkait masalah porsi pendanaan yang awalnya tertulisnya 20% dari APBN dan sisanya Investasi.
Sekretaris Badan Otorita IKN, Jaka Santos, mengatakan pada prinsipnya pembangunan IKN masih mayoritas menggunakan dana dari investor, sehingga tidak banyak mengganggu ruang fiskal pemerintah.
"Filosofinya tetap minimal APBN dan maksimal investasi," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/12/2022).
Jaka menambahkan berdasarkan evaluasi dan implementasi Revisi UU IKN juga bertujuan untuk melakukan penguatan dari sisi kelembagaan Otorita IKN (OIKN) untuk mempercepat target-target pembangunan yang disusun.
"Materi-materi yang semula hanya diamanatkan ke Peraturan Pemerintah justru perlu dipertegas dalam UU, misalnya kewenangan-kewenangan khusus yang diemban baik sebagai Kementerian Lembaga ataupun Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara," sambung Jaka.
Menurutnya revisi produk hukum merupakan hal yang biasa, sebab hal itu merupakan bentuk evaluasi dari implementasi sebuah produk hukum. "Secara umum dapat disampaikan bahwa revisi suatu UU adalah hal yang biasa apabila sudah ada kebutuhannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, pembangunan IKN diperkirakan tembus Rp600 triliun, mayoritas kebutuhan dana tersebut bakal dicari melalui investasi, baik dalam negeri maupun negeri.
(FRI)