IDXChannel - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menyesuaikan porsi penggunaan APBN untuk pembangunan IKN.
Sebab, menurutnya hingga saat ini belum terlihat Investor yang melakukan tindakan kongkret untuk merealisasikannya. Terlihat dari baru sebatas penyampaian minat kepada pemerintah.
"Kenapa direvisi, sepertinya investor berkurang minatnya, walaupun disebutkan pemerintah minat investor tinggi, tetapi kita belum lihat kongkretnya seperti apa," ujar Bhima kepada MNC Portal, Rabu (14/12/2022).
Sehingga hal tersebut memungkinkan pemerintah menggunakan APBN terlebih dahulu, baru kemudian memantik kembali minat investor.
"Tapi saya kurang setuju kalau APBN lagi, jadi opsi terbaik mungkin revisi itu harus ada pasal bahwa apabila minat investor rendah, maka mau tidak mau harus ditunda dulu pembangunan IKN, itu mungkin yang lebih bijak," sambung dia.