ECONOMICS

Wagub DKI Klaim Pengusaha Setuju UMP Direvisi Naik 5,1 Persen

Muhammad Refi Sandi/MPI 21/12/2021 06:10 WIB

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim keputusan revisi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen telah dibahas bersama dan disetujui pengusaha.

Wagub DKI Klaim Pengusaha Setuju UMP Direvisi Naik 5,1 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim keputusan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen telah dibahas bersama dan pengusaha tidak keberatan.

"Ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan dewan pengupahan," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021) malam.

Ariza pun menambahkan pada rapat tersebut pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan 5 persen.

"Waktu rapat sebelumnya sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," ujarnya.

Ariza juga mengatakan UMP harus diatas pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, UMP harus memberi keadilan untuk semua terutama kaum buruh.

"UMP itu kan harus memberi rasa keadilan untuk semua, terutama bagi kaum buruh. Kita ini 8 tahun terakhir selalu ada peningkatan UMP, selalu di atas pertumbuhan ekonomi, di atas inflasi. Nah tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma 37 ribu kan kurang lebih, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," tuturnya.

Ariza mengaku telah bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait formula kenaikan UMP untuk direvisi.

"Kami sudah bersurat Pak Gubernur ke pemerintah ke Kementerian Ketenagakerjaan sambil menunggu formula yang kami harapkan ada revisi. Akhirnya Pemprov Pak Gubernur memutuskan untuk Pemprov menaikan, Pemprov menaikan UMP yang berdasarkan angka yang lebih baik dan lebih bijak, lebih adil," ucapnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu berharap agar semua pihak dapat menerima sebagai solusi permasalahan UMP.

"Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami mengerti dan juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat. Jadi ini adalah yang kami rasa memberi rasa keadilan bagi semuanya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun 2022. (RAMA)

SHARE