Waspadai Varian Mu, Pemerintah Batasi Pintu Masuk Internasional, Ini Aturannya
Pandemi Covid-19 di Indonesia memang sudah menurun secara signifikan, namun pemerintah terus berupaya melakukan antisipasi dan mencegah masuknya varian baru.
IDXChannel - Pandemi Covid-19 di Indonesia memang sudah menurun secara signifikan, namun pemerintah terus berupaya melakukan antisipasi dan mencegah masuknya varian baru seperti Mu (B.1.621). Antisipasi tersebut berupa membatasi pintu masuk internasional untuk perjalanan darat, laut dan udara yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
Merangkum dari laman Instagram resmi Komiter Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Senin (20/9/2021), pembatasan ini berlaku sejak 16 September 2021 untuk jalur darat dan laut, sementara 17 September 2021 untuk jalur udara.
Aturan ini akan terus berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Perjalanan masuk ke Indonesia hanya bisa dilakukan melalui pintu kedatangan internasional seperti:
1.Udara
Hanya melalui bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado).
2.Laut
Hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara).
3.Darat
Hanya melalui pos lintas banyak negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Berikut aturan lengkap mengenai pembatasan pintu masuk internasional:
1.Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2.Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3.Penumpang baik WNA atau WNI dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR (H-3 keberangkatan) dan mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi.
4.WNA wajib memiliki asuransi kesehatan atau perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
5.Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8x24 jam.
6.Melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ketujuh karantina. Jika negatif diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah hari kedelapan. Jika positif maka dilakukan perawatan rumah sakit.
7.Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri dan melalui skema Travel Corridor Arrangement. (NDA)