IDXChannel - Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait perjalanan internasional baik keluar atau masuk ke Indonesia. Hal ini untuk mencegah penyebaran covid-19 varian delta serta varian Mu yang sedang menyebar di beberapa negara.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah akan memperketat syarat untuk pelaku perjalanan Internasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini.
“Pengetatan syarat perjalanan Internasional dari luar negeri yakni wajib full vaksinasi, PCR 3x, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan,” ungkap Luhut dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (13/9/2021).
Luhut mengatakan pintu masuk untuk perjalanan internasional hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dan di Bandara Sam Ratulangi, Manado. “Jadi pengawasan masuk dari udara hanya dari Cengkareng, dan melalui Manado,” ungkapnya.
Sementara untuk Bali, kata Luhut, masih akan dipertimbangkan dalam waktu 1 hingga 2 minggu kedepan. “Sedangkan untuk Bali sedang kita pertimbangkan untuk jalan, kita akan lihat 1, 2 minggu kedepan,” papar Luhut.