IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan setiap pengguna layanan Kereta Api (KA) Bandara sudah harus divaksin dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini efektif berlaku mulai Selasa (14/9/2021).
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan yang diterima, Senin (13/9/2021).
Menurutnya, layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
“Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket,” papar Joni.
Sehubungan dengan itu, VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusumo Wardhani menyampaikan bahwa hari ini, Senin (13/9/2021) KAI Bandara akan melaksanakan uji coba aplikasi PeduliLindungi .