ECONOMICS

WhatsApp hingga Instagram Terancam Diblokir, Cak Imin Minta Masyarakat Tak Perlu Resah

Carlos Roy Fajarta Barus 19/07/2022 10:57 WIB

DPR meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia

WhatsApp hingga Instagram Terancam Diblokir, Cak Imin Minta Masyarakat Tak Perlu Resah (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -  Sejumlah aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, hingga Google terancam diblokir karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengkomunikasikan dan meminta perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar PSE sebelum 20 Juli 2022 mendatang guna menghindari ncaman pemblokiran. 

"Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," ujar Cak Imin, Selasa (19/7/2022).

Ia meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, mengingat perusahaan yang sudah mendaftar PSE dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.

"Saya minta masyarakat agar tidak resah dengan rencana Kominfo tersebut, mengingat rencana pemblokiran ini adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya yakni masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman," tegas Muhaimin Iskandar.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara. Langkah tersebut diambil untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan paling lambat tanggal 20 Juli 2022 ini. 

(SAN)

SHARE