Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara, Intip Besaran Gaji Arif Rachman
Mungkin banyak orang yang belum mengetahui besaran gaji Arif Rachman yang terseret kasus pembunuhan Ferdy Sambo.
IDXChannel – Mungkin banyak orang yang belum mengetahui besaran gaji Arif Rachman yang terseret kasus pembunuhan Ferdy Sambo.
Arif Rachman merupakan salah satu tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J yang saat ini masih bergulir di pengadilan. Arif divonis pidana penjara 10 bulan karena dinilai tidak bersikap profesional dalam kasus tersebut.
Gaji Arif Rachman
Arif merupakan salah satu dari tujuh terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia sebelumnya diketahui merupakan anak buah Ferdy Sambo dan berprofesi seorang polisi. Sebelum dijatuhi hukuman, sebenarnya berapakah gaji Arif Rachman yang diterima saat bekerja sebagai polisi?
Jika dilihat dari memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). AKBP sendiri merupakan tingkat kedua dari golongan IV Perwira Menengah dalam struktur jabatan Polri.
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercantum besaran gaji pokok yang diterima oleh anggota kepolisian. Tertera bahwa polisi dengan pangkat AKBP bisa mendapatkan gaji dari Rp3.093.900 hingga yang paling tinggi sebesar Rp5.084300.
Selain mendapatkan gaji pokok, polisi juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang berbeda-beda tergantung dengan kelas jabatan yang dimiliki. Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut daftar tunjangan yang diberikan kepada masing-masing kelas jabatan polisi:
- Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran indeks Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan memperhatikan pangkat/golongan, eselon/nivellering dan jabatan. Selain itu, berdasarkan surat dari Menteri PAN dan RB Nomor B/4595/M.PAN/11/2014, AKBP sendiri termasuk ke dalam golongan 11/12, yang berarti menerima tunjangan kinerja antara Rp5.183.000 - Rp7.271.000.
Itulah beberapa informasi seputar besaran gaji Arif Rachman berdasarkan jabatannya.