IDXChannel – Gaji Hendra Kurniawan kembali menjadi sorotan di tengah persidangan vonis perusakan CCTV kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar hari ini, Kamis (23/02/2023).
Mantan Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin akan menghadapi sidang vonis kasus perusakan CCTV dan penghambatan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
Sebagai sosok pejabat Polri papan atas, mantan Perwira Tinggi Polri ini tentunya mendapatkan gaji yang cukup besar. Lantas, berapa gaji Hendra Kurniawan saat masih menjadi anggota kepolisian? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Gaji Hendra Kurniawan di Kepolisian
Sebelum dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Hendra Kurniawan menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri ini berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol). Adapun gaji anggota Kepolisian gaji pokok Polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji pokok untuk pangkat Brigjen Pol berada di angka Rp3.290.500-Rp5.407.400.
Selain mendapatkan gaji pokok, anggota Kepolisian juga mendapatkan berbagai tunjangan yang besaran nominalnya bervariasi. Seperti halnya gaji pokok, tunjangan anggota Kepolisian juga ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan.