Salah satu tunjangan dengan nominal terbesar yang diterima oleh para anggota Kepolisian adalah tunjangan kinerja (tukin). Adapun tunjangan kinerja Polri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Dilihat dari pangkat dan jabatan yang sebelumnya disandang oleh Hendra Kurniawan yakni Karopaminal Divpropam Jenderal Polri Bintang 1, maka Hendra Kurniawan berada di kelas jabatan 15. Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, tunjangan kinerja untuk kelas Jabatan 15 adalah sebesar Rp14.721.000.
Dengan demikian, gaji dan tunjangan kinerja yang didapatkan oleh Hendra Kurniawan semasa menjabat di Kepolisian adalah sebesar Rp18.011.500 hingga Rp20.128.400 per bulan. Besaran gaji tersebut belum mencakup tunjangan lain yang didapatkan selain tunjangan kinerja yang nominalnya bervariasi.
Itulah ulasan mengenai gaji Hendra Kurniawan semasa masih menjabat di Kepolisian Republik Indonesia.