Lewat Tenggat Waktu Pendaftaran PSE, Meta dan Google Bakal Dijatuhi Sanksi
Pengembang aplikasi seperti Whatsapp, Instagram, dan Google diberi waktu untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik paling lambat hingga 20 Juli.
IDXChannel - Pengembang aplikasi seperti Whatsapp, Instagram, dan Google diberi waktu untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) paling lambat hingga 20 Juli 2022. Jika tidak maka akan ada sanksi yang diberikan kepada mereka karena tidak mengikuti regulasi yang ada.
"Sanksinya ada, sesuai dengan tingkatanya. Namun Kominfo tentunya tidak akan langsung memblokir aplikasi tersebut," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate, di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/7/2022).
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan bagi pengembang aplikasi serta situs populer jika tidak mendaftar sebagai PSE ini yakni berupa sanksi administrasi. Meski diakui keberadaan mereka bermanfaat bagi masyarakat, tapi ketika ada aturan yang diabaikan sanksi tetap harus diberikan.
Hanya saja manfaat dan kenyamanan masyarakat itu jangan dijadikan alasan oleh pihak e-commerce sebagai PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan. Apalagi berdasarkan monitoring masih banyak PSE Lingkup Privat yang hingga saat ini belum mendaftar.
"Sebaiknya segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Itu mudah, kalaupun ada kendala ada desk Kominfo, nanti dibantu," ucapnya.
Ditegaskannya, jika PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri tidak mendaftar, konsekuensinya mereka bisa dinilai beroperasi bisnis di Indonesia secara ilegal. PSE ini bagian dari tertib administrasi dan ketaatan pada perundang-undangan.
Hal tersebut diperlukan agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan. Dampak positif lainnya media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas. Sehingga pemerintah tidak ingin e-commerce yang beroperasi di Indonesia ilegal.
"Pemerintah tidak mau media sosial kita diisi dengan hoaks, mal informasi, miss informasi, dan disinformasi. Apalagi menjelang pesta demokrasi seperti Pemilu," pungkasnya. (TYO)