MARKET NEWS

Awas! Jerat Pidana Menanti Influencer Investasi 'Nakal'

Dinar Fitra Maghiszha 03/03/2022 21:08 WIB

Serangkaian hukuman pidana dan denda bakal menjerat influencer investasi 'nakal' atas aktivitas yang diduga menipu dan merugikan sejumlah kalangan.

Influencer (Ilustrasi)

IDXChannel - Serangkaian hukuman pidana dan denda bakal menjerat influencer investasi 'nakal' atas aktivitas yang diduga menipu dan merugikan sejumlah kalangan.

Belakangan publik dikejutkan dengan produk binary option atau opsi biner sebagai instrumen trading yang memberikan kesempatan bagi seseorang untuk memilih opsi atau pilihan dalam transaksi. Sejumlah platform opsi biner diantaranya seperti Binomo, OlympTrade, Quotex hingga IQ Option.

Entitas yang telah dicap 'ilegal' oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut menyeret nama-nama influencer sekaligus afiliator aplikasi seperti Indra Kesuma alias Indra Kenz hingga Doni Salmanan.

Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan penipuan investasi binary option. Sementara Doni Salmanan masih berada di tingkat penyelidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan belum lama ini menuturkan bahwa terdapat pasal berlapis dalam dugaan praktik Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Secara rinci, Ramadhan menjelaskan pasal yang menjerat adalah pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2), dikutip Kamis (3/3/2022).

Ramadhan menambahkan bahwa Polri akan melacak sejumlah aliran dana serta aset milik Indra Kesuma yang berkaitan dengan perkara opsi biner. Beberapa di antaranya seperti akun YouTube, rekening koran, hingga iPhone 13.

"Aset ini akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan trading option," tegas Ramadhan.

(NDA)

SHARE