MARKET NEWS

BEI Belum Berencana Perketat Syarat IPO Perusahaan 

Cahya Puteri Abdi Rabbi 13/11/2023 18:35 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) belum berencana memperketat syarat pencatatan saham di bursa atau melakukan initial public offering (IPO).

BEI Belum Berencana Perketat Syarat IPO Perusahaan (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) belum berencana memperketat syarat pencatatan saham di bursa atau melakukan initial public offering (IPO).

“Untuk listing belum ada (pengetatan aturan),” kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman kepada wartawan di Gedung OJK Jakarta pada Senin (13/11/2023).

Untuk 2024, BEI memiliki target sebanyak 62 perusahaan akan menggelar penawaran umum. Sementara hingga 10 November 2023, sebanyak 77 perusahaan telah mencatatkan sahamnya di BEI dengan dana dihimpun sebesar Rp53,84 Triliun. 

Saat ini, terdapat 28 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI. “Kami kan punya Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang jelas, tapi tahun depan targetnya memang lebih rendah,” imbuh Iman.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola emiten, terutama dari sisi Direksi dan Komisaris Independen. Hal itu dilakukan agar pengawasan terhadap emiten menjadi lebih baik.

“Dari sisi kami, penyelesaian kasus-kasus juga dipercepat dan memberikan sanksi yang perlu dilakukan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers pada awal Juni 2023 lalu.

Terkait aturan pelaksanaan penawaran umum perdana saham, OJK juga selalu melakukan evaluasi terkait persyaratan dan ketentuan IPO serta akan melakukan revisi jika diperlukan, sesuai dengan prinsip keterbukaan di pasar modal.

Salah satu bentuk perlindungan terhadap investor yakni dengan pengungkapan seluruh informasi yang material dan relevan dalam dokumen pernyataan pendaftaran, termasuk prospektus.

“OJK mendorong seluruh informasi tersebut diungkapkan pada prospektus melalui proses penelaahan yang dilakukan,” ujar Inarno.

Inarno menyebut, pelaku pasar juga harus ikut mengawasi proses IPO. Adapun yang dapat mengambil peran tersebut yaitu lembaga dan profesi penunjang pasar seperti akuntan, penjamin emisi efek, konsultan hukum, serta profesi terkait lainnya. 

(DES)

SHARE