IDXChannel - PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) kembali mendapat sorotan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ini berlangsung setelah emiten biodiesel dan perkebunan kelapa sawit itu mendapat status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 14 November 2023," tulis BEI dalam pengumuman, Senin (13/11/2023).
Sejatinya ETWA telah mendekam dalam jerat pemantauan khusus karena faktor tak adanya pendapatan dan/atau perubahan pendapatan laporan keuangan terakhir (Kriteria Nomor 3). Terlebih, perseroan juga memiliki ekuitas negatif dalam laporan keuangan terakhir (Kriteria Nomor 5).
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat memutus status PKPU Sementara terhadap ETWA pada 1 November 2023 yang diajukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).