Tak hanya perseroan, pengadilan juga memutus PKPU untuk PT Anugerahinti Gemanusa, PT Maiska Bhumi Semesta, dan PT Malindo Persada Khatulistiwa.
Berdasarkan Pasal 240 UU Kepailitan & PKPU, maka perseroan tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.
"Oleh karenanya maka tindakan yang dilakukan perseroan akan berada di bawah pengawasan pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan," terang putusan tersebut, dalam keterbukaan informasi.
(DES)