MARKET NEWS

BEI Hentikan Perdagangan Saham Sritex Karena Menunda Pembayaran MTN

Aditya Pratama 19/05/2021 08:12 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex per perdagangan sesi I Selasa (18/5/2021). Penghentian sementara tersebut berlaku hingga adanya pengumuman lebih lanjut.

Adapun penghentian sementara tersebut disebabkan karena perusahaan menunda pembayaran pokok dan bunga Medium Term Note (MTN/Surta Utang Jangka Menengah). Hal itu berdasarkan surat elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-3657/DIR/0521 tanggal 17 Mei 2021 terkait Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN SRITEX TAHAP III TAHUN 2018 Ke-6 (USD-SRIL01X3MF), dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Penghentian sementara perdagangan saham SRIL berdasarkan pengumuman dengan nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2021 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy.

"Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (Saham) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Mei 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," bunyi pengumuman BEI, Selasa (18/5/2021).

BEI juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Pada penutupan perdagangan Senin (17/5/2021), saham SRIL terkoreksi Rp6 atau 3,95 persen ke level Rp146 per saham. Dalam sebulan terakhir, saham Sritex mengalami penurunan 20,22 persen dan sepanjang tahun 2021 telah mengalami penurunan sebesar 44,27 persen.

Tidak hanya itu, saat ini Sritex berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. PKPU tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Adapun gugatan ini diajukan pada 19 April 2021 lalu oleh CV Prima Karya, mitra usaha perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. (TIA)

SHARE