IDXChannel - Akibat telat membayar utang jatuh tempo sekitar USD850.000, Fitch Ratings telah menurunkan peringkat Perusahaan Tekstil Indonesia PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Long-Term Issuer Default Rating (IDR) menjadi 'C' dari yang sebelumnya 'CCC-'.
Bahkan Fitch Ratings memperkirakan kinerja keuangan Sritex akan negatif tahun ini seiring modal kerja yang terus keluar dan menguras saldo kas perusahaan.
Dengan demikian, Fitch juga dapat menurunkan peringkat lebih lanjut menjadi 'Restricted Default' jika tidak ada pembayaran yang dilakukan setelah lima hari kedaluwarsa sejak tanggal jatuh tempo yakni 23 April 2021.
Berdasarkan informasi resmi Fitch, Senin (26/4/2021), Sritex dan anak perusahaannya adalah subyek dari berbagai tindakan hukum.
Salah satu pemasoknya telah mengajukan petisi untuk menempatkan Sritex dan anak perusahaan tertentu di bawah moratorium hutang yang diawasi pengadilan (PKPU) di pengadilan Indonesia.