sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gagal Bayar Utang Rp5,5 Miliar, Sritex (SRILL) Resmi Berstatus PKPU

Economics editor Shifa Nurhaliza
07/05/2021 12:53 WIB
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) resmi berstatus PKPU setelah gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CV Prima Karya dikabulkan.
sritex utang pkpu
sritex utang pkpu

IDXChannel - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) resmi berstatus PKPU setelah gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan CV Prima Karya terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. 

Mengutip 1st Session Closing Market IDX Channel, Jumat (7/5/2021), PKPU yang dijatuhkan kepada SRIL berlaku sementara selama 45 hari sampai dengan 21 Juni 2021. Tahapan selanjutnya yang akan ditempuh adalah rapat kreditur yang nantinya akan diumumkan di media cetak (koran) oleh pengurus yang ditunjuk. 

Dalam hal ini, CV Prima Karya menunjuk Alfin Sulaiman, SH.MH, Very Sitorus,SH.MH. A. Hendry Setiawan, SH.MH dan Martin Nagel, SH.MH sebagai pengurus. 

Untuk diketahui, Sritex beserta tiga anak usahanya terkena gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya. Tiga anak usaha Sritex yang dimaksud adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 19 April 2021 dengan nomor gugatan 12/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Smg. Utang dalam permohonan PKPU ini sebesar Rp 5,5 miliar. (IND) 

Advertisement
Advertisement