MARKET NEWS

OJK Dorong Dapen dan Asuransi Masuk ke Saham Berkapitalisasi Pasar di Atas Rp5 Triliun

Iqbal Dwi Purnama 03/02/2026 19:30 WIB

OJK mendorong peningkatan penempatan dana investasi dan asuransi ke pasar saham, khususnya pada emiten dengan market cap di atas Rp5 triliun.

OJK Dorong Dapen dan Asuransi Masuk ke Saham Berkapitalisasi Pasar di Atas Rp5 Triliun. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan penempatan dana investasi dari lembaga dana pensiun dan asuransi ke pasar saham, khususnya pada emiten dengan kapitalisasi pasar (market cap) di atas Rp5 triliun.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan kenaikan minimum free float menjadi 15 persen akan menarik emiten yang sejak awal memiliki komitmen berbagi kepemilikan secara signifikan dengan investor publik.

"Kami memandang dan meyakini, justru kenaikan free float menjadi 15 persen ini akan mengundang partisipasi dari saham-saham yang memang sedari awal berniat berbagi kepemilikan dengan investor publik secara signifikan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, angka free float 15 persen merupakan level yang wajar untuk dilakukan penawaran saham ke publik. Namun, OJK menyadari tantangan utama ke depan adalah kemampuan pasar dalam menyerap tambahan pasokan saham tersebut.

"Isunya tentu bagaimana kapasitas penyerapan pasar kita, apakah sanggup menyerap. Itu yang menjadi pekerjaan rumah kami," kata Hasan.

Hasan mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan ketentuan yang membuka ruang lebih luas bagi lembaga pengelola dana besar seperti Taspen dan Asabri untuk meningkatkan alokasi investasi di saham hingga 15 persen.

Namun, investasi tersebut diarahkan tidak masuk ke saham berkapitalisasi pasar kecil. Pemerintah dan OJK menetapkan batasan minimum kapitalisasi pasar sebesar Rp5 triliun untuk saham yang dapat menjadi tujuan investasi.

"Tidak ke saham-saham yang terlalu kecil, karena ada batasan market cap minimum Rp5 triliun. Ini bagus karena akan menjadi tambahan demand baru dari investor domestik," ujar Hasan.

OJK pun mengapresiasi dukungan konkret pemerintah melalui pengaturan baru tersebut. Ke depan, OJK juga membuka peluang perluasan kebijakan serupa ke BPJS Ketenagakerjaan, yang dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber likuiditas pasar.

"Ke depan ada rencana untuk memperluas ke BPJS Ketenagakerjaan, yang kita tahu merupakan salah satu sumber demand yang cukup signifikan dan akan menambah likuiditas di pasar kita," katanya.

(Dhera Arizona)

SHARE