MARKET NEWS

Ramai Pajak Trader Saham, Ternyata Begini Ketentuannya

Dinar Fitra Maghiszha 28/12/2023 19:46 WIB

Para trader saham sejatinya telah membayar pajak penghasilan final (PPh) saat terjadi penjualan saham.

Ramai Pajak Trader Saham, Ternyata Begini Ketentuannya (Foto MNC Media)

IDXChannel - Para trader saham sejatinya telah membayar pajak penghasilan final (PPh) saat terjadi penjualan saham.

Hal itu diungkapkan Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy.

Sesuai ketentuan perpajakan, pemotongan pajak penghasilan (PPh) telah dilakukan secara otomatis terjadi setiap transaksi penjualan saham. Pajak juga tetap berlaku meskipun investor menjual saham dalam posisi rugi.

“Investor sudah bayar pajak final saat jual (baik untung maupun rugi). Dividen kan juga sudah bebas pajak,” kata Budi kepada IDX Channel, Kamis (28/12/2023).

Pembelian saham tidak dikenakan pajak. Sementara untuk dividen telah dikecualikan dari objek pajak sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pengeculian ini baru diberikan apabila dana dividen diinvestasikan kembali.

Kepatuhan pelaporan di SPT juga dipandang sudah menjadi aktivitas yang wajib dilakukan bagi seorang trader saham. Dalam hal ini, tugas pengawasan berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham dapat dikenai pajak bersifat final.

Kemudian disebutkan juga bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan, seperti dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Sementara dalam PP Nomor 14 tahun 1997 tentang Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, Pasal 1 dijelaskan Pasal 1, besarnya PPh 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

Kemudian pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir 1996. Jika saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 januari 1997, maka nilai saham ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana.

Selain itu, transaksi jual beli saham juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam UU HPP, tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 11%. Dan akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Umumnya biaya PPN sudah masuk ke dalam hitungan komisi broker.

Sementara itu, Research Manager Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar menilai, DJP perlu memberi keringanan dalam pelaporan transaksi, menyusul banyaknya transaksi yang dilakukan trader.

“Keringanan seperti total transaksi harian atau periode tertentu,” terangnya kepada IDX Channel.

Sekadar informasi, Wajib Pajak (WP) termasuk pula investor, tidak lepas dari kewajiban membayar pajak kepada negara. Setiap awal tahun, sudah menjadi kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak sebelumnya.

Investor yang menanamkan uangnya di pasar modal diwajibkan melaporkan pajak sahamnya dan jumlah investasinya, meskipun pajak dalam investasi saham itu berlaku final alias sudah dipotong pajak saat pencairan saham.

(FAY)

SHARE