IDXChannel - Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi mundur ke 1 Juli 2024. Saat ini, sudah ada 59,5 juta NIK yang sudah dipadankan ke NPWP.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, secara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi dan akan di implementasikan pada waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.
"Sampai dengan saat ini 59,557 juta NIK telah dipadankan NPWP dari total expected yang akan dipadankan 72,174 juta wajib pajak dalam negeri," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat (15/12/2023).