Suryo menambahkan, sudah ada sekitar 55,7 juta NIK yang dipadankan dengan sistem DJP. Kemudian sebanyak 3,7 juta NIK wajib pajak yang melakukan pemadanan mandiri.
"Jadi yang kami padankan secara sistem, kami memiliki data dan informasi. Jadi yang kami padankan secara sistem sekitar 55,7 juta yang dipadankan. Saat ini yang telah dipadankan oleh wajib pajak sekitar 3,7 juta," jelasnya.
Sebelumnya, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023. (NIA)