Satgas OJK Minta Kemenkominfo Blokir Situs Investasi Milik Ahmad Rafif
Satgas OJK meminta Kemenkominfo untuk memblokir situs dan media sosial terkait aktivitas investasi Ahmad Rafif Raya (ARR) dan PT Waktunya Beli Saham (WBS).
IDXChannel - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir situs dan media sosial terkait aktivitas investasi Ahmad Rafif Raya (ARR) dan PT Waktunya Beli Saham (WBS).
“Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.” kata Sekretariat Satgas OJK, Hudiyanto kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Kebijakan ini diambil karena ARR sedang dalam proses hukum setelah terbukti menghimpun dan mengelola dana investor secara ilegal.
ARR dalam pertemuannya dengan OJK, juga telah mengakui kesalahan yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.
OJK juga telah membekukan sementara sertifikat izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) milik Ahmad Rafif Raya (ARR) setelah terbukti menghimpun dan mengelola dana investor tanpa izin.
Meskipun ARR memiliki dua sertifikat tersebut, izin tersebut tidak mencakup kewenangan untuk menawarkan investasi, menghimpun, atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi.
"Pembekuan WMI dan WPPE dilakukan sampai dengan proses penegakan hukum selesai," ujar Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK, kepada wartawan pada Jumat (5/7/2024).
Dalam sebuah surat yang beredar di media sosial, yang juga telah dikonfirmasi kebenarannya, ARR mengakui kesalahan dalam mengelola investasi, yang menyebabkan kerugian hingga Rp71 miliar.
Ia menjelaskan penyebab utama kerugian tersebut yaitu kerugian investasi, biaya operasional yang muncul, serta pengembalian investasi kepada investor lainnya.
"Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang saya jalankan, karena saya bertransaksi dan mengalami kerugian," kata ARR.
(FRI)