MILENOMIC

7 Langkah Cara Bayar Pajak STNK Online Kendaraan Bermotor Terbaru 2023

Mohammad Yan Yusuf 28/07/2023 08:40 WIB

Cara bayar pajak STNK online kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah, Anda hanya perlu melakukan tujuh langkah berikut ini.

7 Langkah Cara Bayar Pajak STNK Online Kendaraan Bermotor Terbaru 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChanel - Cara bayar pajak STNK online kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah, Anda hanya perlu melakukan tujuh langkah berikut ini. 

Tentunya, pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Sebab, kendaraan yang ketahuan tidak membayar pajak akan disita atau ditilang sampai pemilik kendaraan melunasi pajak beserta dendanya. 

Lantas sebagai antisipasi melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyitaan kendaraan ketika di jalan Anda perlu mengetahui cara bayar pajak motor online Jakarta. Bagaimana langkahnya, simak penjelasannya.  

Cara Cek Pajak Motor 

Sebelum membayar, tentu Anda perlu mengetahui nilai pajak kendaraan itu dahulu. Ini bisa dilakukan dengan lebih dahulu melakukan pengecekan. 

Sebagai masyarakat Jakarta, Anda bisa melakukan pengecekan dengan dua langkah, yaitu: 

1. Lewat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 

Cara mengecek nilai pajak kendaraan motor atau mobil bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dari situ Anda bisa melihat besaran gambaran yang kemungkinan akan Anda bayarkan. 

Terlebih, saat pemilik kendaraan telat membayar pajak. 

2. Lewat Website  

Selain itu, Anda bisa mengecek besaran pajak kendaraan Anda ke situs samsat-pkb2.jakarta.go.id atau di link ini. 

7 Langkah Cara Bayar Pajak STNK Online Kendaraan Bermotor Terbaru 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

Cara Bayar Pajak Kendaraan

Tentunya setelah mengetahui besaran pajak. Anda bisa melakukan langkah pembayaran pajak kendaraan secara online dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Tentunya Anda memerlukan registrasi dahulu dengan melakukan langkaj berikut :

  1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi. 
  2. Memasukan foto eKTP. 
  3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto. 
  4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS. 
  5. Registrasi berhasil. 
  6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan. 
  7. Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan. 

Tentunya setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya. Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Cara Bayar Pajak STNK Online Kendaraan Bermotor

Selanjutnya pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi. Adapun langkah sebagai berikut :

  1. Pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul. 
  2. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman. 
  3. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut. 
  4. Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul. 
  5. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih. 
  6. Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera. 
  7. Proses selesai. 

Inilah langkah-langkah mulai dari cara bayar pajak STNK online kendaraan bermotor. Semoga lewat informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)

SHARE