sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Blokir STNK Online dan Syaratnya, Gampang Banget

Milenomic editor Tim IDXChannel
17/10/2022 14:30 WIB
Mau blokir STNK kendaraan mobil atau motor? Tenang, cek cara blokir STNK online dan syaratnya.
Cara Blokir STNK Online dan Syaratnya, Gampang Banget. (Foto: MNC Media).
Cara Blokir STNK Online dan Syaratnya, Gampang Banget. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Cara blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), baik motor maupun mobil dapat dilakukan dengan mudah. Teknologi yang semakin modern memudahkan kamu melakukannya sendiri dari rumah untuk blokir STNK online. 

Cara ini juga membantu kamu yang tidak memiliki banyak waktu luang untuk datang langsung ke kantor Samsat. Memblokir STNK juga penting dilakukan karena bertujuan untuk menghindari pajak progresif, terutama jika kamu baru saja menjual kendaraan lamamu. 

Lalu, bagaimana cara blokir STNK online? Berikut langkahnya mengutip dari situs resmi Suzuki Indonesia, Senin (17/10/2022) :

Halaman : 1 2 3 4
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement