Cara mengetahui STNK yang diblokir sudah berhasil atau belum, juga bisa dilakukan secara online. Maka dari itu, tidak perlu capek pergi ke Samsat hanya untuk mengecek status pemblokiran dari STNK yang sudah diurus tersebut.
Untuk mengecek apakah pajak kendaraan sudah diblokir atau belum kamu bisa menggunakan sejumlah cara berikut ini :
• Mengecek pemblokiran melalui website
Cara pertama, kamu bisa cek melalui website resmi yang digunakan oleh Samsat daerah sesuai di mana kendaraan terdaftar. Caranya adalah dengan membuka web kemudian login menggunakan NIK kamu.
Maka, pada halaman utama akan langsung terlihat daftar kendaraan yang menggunakan NIK tersebut. Kemudian cek apakah kendaraan yang tadi sudah diblokir masih aktif atau tidak.
• Mengecek melalui SMS
Cara kedua, yaitu dengan menggunakan fitur sms. Samsat daerah memiliki layanan nomor untuk bisa dihubungi melalui SMS yang bisa Anda cari tahu terlebih dahulu. Kemudian kirim SMS sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Samsat.
• Mengecek melalui aplikasi Samolnas
Cara ketiga, kamu bisa mengakses aplikasi Samolnas yang digunakan untuk seluruh wilayah Indonesia.
Kalian bisa mengecek dengan memasukan NIK dan mengecek nomor polisi kendaraan yang tercantum. Langkahnya mudah dan cepat, kamu pun akan segera tahu apakah pemblokiran telah berhasil.
(Penulis: Nur Pahdilah/Magang)
(FAY)