sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Blokir STNK Online dan Syaratnya, Gampang Banget

Milenomic editor Tim IDXChannel
17/10/2022 14:30 WIB
Mau blokir STNK kendaraan mobil atau motor? Tenang, cek cara blokir STNK online dan syaratnya.
Cara Blokir STNK Online dan Syaratnya, Gampang Banget. (Foto: MNC Media).
Cara Blokir STNK Online dan Syaratnya, Gampang Banget. (Foto: MNC Media).

Cara mengetahui STNK yang diblokir sudah berhasil atau belum, juga bisa dilakukan secara online. Maka dari itu, tidak perlu capek pergi ke Samsat hanya untuk mengecek status pemblokiran dari STNK yang sudah diurus tersebut. 

Untuk mengecek apakah pajak kendaraan sudah diblokir atau belum kamu bisa menggunakan sejumlah cara berikut ini :

• Mengecek pemblokiran melalui website 

Cara pertama, kamu bisa cek melalui website resmi yang digunakan oleh Samsat daerah sesuai di mana kendaraan terdaftar. Caranya adalah dengan membuka web kemudian login menggunakan NIK kamu. 

Maka, pada halaman utama akan langsung terlihat daftar kendaraan yang menggunakan NIK tersebut. Kemudian cek apakah kendaraan yang tadi sudah diblokir masih aktif atau tidak. 

• Mengecek melalui SMS

Cara kedua, yaitu dengan menggunakan fitur sms. Samsat daerah memiliki layanan nomor untuk bisa dihubungi melalui SMS yang bisa Anda cari tahu terlebih dahulu. Kemudian kirim SMS sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Samsat. 

• Mengecek melalui aplikasi Samolnas 

Cara ketiga, kamu bisa mengakses aplikasi Samolnas yang digunakan untuk seluruh wilayah Indonesia. 

Kalian bisa mengecek dengan memasukan NIK dan mengecek nomor polisi kendaraan yang tercantum. Langkahnya mudah dan cepat, kamu pun akan segera tahu apakah pemblokiran telah berhasil.

(Penulis: Nur Pahdilah/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement