2. Cara Blokir STNK Secara Online
Proses pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online dengan mengakses website yang sudah disediakan. Masing-masing daerah memiliki alamat website yang berbeda, jadi lebih baik cari informasi mengenai website tersebut.
Apabila kamu sudah melengkapi dokumen persyaratan yang diminta, berikut ini cara blokir STNK online yang bisa dilakukan:
• Mengakses website pajakonline.jakarta.go.id
• Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK
• Cukup dengan sekali login saja, nanti data sudah langsung terintegrasi dan kendaraan yang menggunakan NIK tersebut akan muncul
• Setelah registrasi, kamu tinggal memilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan
• Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP. Kamu tinggal pilih mana kendaraan yang hendak diblokir
• Setelah itu, tinggal unggah semua dokumen sesuai dengan syarat di atas. Jadi pastikan dokumen sudah berbentuk softcopy
• Terakhir tinggal pilih Kirim apabila data sudah lengkap.
Cara blokir STNK sudah selesai, apabila data yang dilampirkan sudah benar maka otomatis STNK dari kendaraan yang tadi dipilih akan langsung diblokir.
3. Cara Mengetahui STNK yang Diblokir Secara Online