1. Syarat Blokir STNK Online dan Offline Motor dan Mobil
Bagi yang selalu sibuk dengan jadwal yang padat, kamu dapat melakukan kepengurusaan secara online, tanpa datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan mengantre.
Cara ini membantu kamu yang sedang sibuk atau berada di luar kota untuk tidak lupa memblokir STNK setelah melakukan penjualan. Berikut ini merupakan syarat-syarat blokir STNK online yang harus dipenuhi :
• Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan
• Apabila dikuasakan, maka perlu surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP
• Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan
• Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan
• Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan
• Surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat
Namun, apabila terdapat beberapa dokumen yang kurang lengkap saat melampirkan dokumen secara online dan ternyata dokumen tersebut tidak ada, maka cara blokir STNK harus dilakukan secara offline. Jika hal ini terjadi, mau tidak mau harus tetap pergi ke Samsat.
Jika kamu blokir STNK offline ke Samsat, jangan lupa membawa KTP asli sesuai dengan pemilik kendaraan dan di STNK. Kemudian Kartu Keluarga asli dan fotokopinya, materai, dan surat kuasa dengan materai apabila dikuasakan.
Lalu, kamu harus membawa KTP asli dari pembeli kendaraan dan fotokopinya jika ternyata dikuasakan. Prosesnya pun tidak lama, hanya saja harus siap untuk mengantre.
Supaya kamu bisa memblokir STNK melalui online tanpa harus ke kantor Samsat akan lebih baik untuk memenuhi persyaratannya.