Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Yuk Intip Langkahnya
Beberapa langkah cara mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan ini akan membantu Anda.
IDXChannel - Beberapa langkah cara mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan ini akan membantu Anda.
Seperti diketahui ada beberapa cara mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan yang perlu Anda lakukan.
Lalu bagaimana cara mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan? Simak penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber.
Aturan Pencairan BPJS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2015, ada 3 pilihan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JKT.
Saat melakukan pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa bebas memilih besaran pencairan antara 10%, 30% dan 100% dari jumlah saldo JHT.
Meski demikian, untuk klaim 10% dan 30% tidak boleh dipilih keduanya.
Anda hanya bisa memilih antara 10% atau 30%. Lalu bagaimana caranya? Simak uraian lengkapnya!
1. Pencairan JHT 10%
Pencairan ini diperuntukan khusus untuk Anda yang sedang dalam persiapan atau menjelang masa pensiun.
Ada dua syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mengajukan pencairan JHT 10%, yaitu:
- Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan.
- Setelah Anda memenuhi dua syarat di atas, selanjutnya persiapkan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap sebelum pergi ke kantor BPJS, berikut dokumennya.
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya
- Fotokopi KTP atau paspor peserta beserta yang aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
- Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja di perusahaan
- Buku rekening tabungan
Perlu diingat, bahwa Anda hanya dapat memilih klaim 10% atau 30%.
Maka di saat Anda sudah mencairkan sebesar 10% dari saldo JHT, selanjutnya Anda hanya bisa memilih klaim 100% atau sepenuhnya.
2. Pencairan JHT 30%
Jika pencairan 10% ditujukan untuk persiapan masa pensiun, klaim BPJS JHT 30% diperuntukkan khusus untuk membayar biaya perumahan.
Pencairan ini sangat bermanfaat bagi Anda yang memang berencana untuk membeli rumah.
Anda bisa menggunakan sebagian dana JHT ini untuk tambahan pembayaran uang muka.
Adapun, untuk bisa melakukan pencairan 30% ini, Anda harus memenuhi 2 kriteria ini.
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan
- Setelah itu, kamu juga perlu siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu yang asli
- Fotokopi KTP atau paspor beserta menunjukkan wujud aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
- Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan
- Dokumen yang menyangkut perumahan
- Buku rekening tabungan
Sama seperti pencairan sebelumnya, setelah mencairkan 30% dari saldo JHT, selanjutnya Anda hanya bisa melakukan klaim 100% atau penuh.
3. Pencairan JHT 100%
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT 100% dapat dasarnya dapat dilakukan jika Anda memenuhi 5 syarat berikut:
- Sudah berusia 56 tahun
- Meninggal dunia
- Mengalami cacat total
- Pindah ke luar negeri
- Terkena PHK.
Tetapi dengan adanya ketentuan baru, Anda yang tidak bekerja, tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun atau salah satu kondisi di atas terpenuhi.
Cukup dengan menunggu 1 bulan setelah kamu berhenti bekerja, Anda dapat melakukan pencairan JHT 100%.
Berikut ini akan kami jabarkan rincian ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses pencairan berdasarkan 5 kondisi di atas.
1. Jika sudah berusia 56 tahun
56 tahun adalah usia yang layak untuk kamu memasuki masa pensiun.
Manfaat yang didapatkan dari JHT dapat menyokong kehidupan Anda selanjutnya, saat kamu sudah tidak produktif lagi.
Berikut dokumen yang harus kamu lengkapi:
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan pensiun dari perusahaan beserta aslinya
- Buku rekening tabungan
2. Peserta meninggal dunia
Jika kondisi ini terjadi, maka pencairan penuh atau 100% akan diberikan pada ahli waris. Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan ahli waris adalah:
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit beserta aslinya
3. Cacat Total
Ketika Anda mengalami kecelakaan atau terkena penyakit yang menyebabkan kamu menjadi cacat total, maka kamu dapat mencairkan JHT 100%.
Anda dapat meminta anggota keluarga atau kerabat sebagai wali untuk mencairkannya dengan cukup memberikan surat kuasa kepada mereka dan mempersiapkan dokumen di bawah.
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari rumah sakit beserta aslinya
- Buku rekening tabungan
4. Pindah ke luar negeri
Bagi Anda yang mau menetap di luar negeri secara permanen untuk bekerja ataupun karena menikah, dapat mencarikan penuh dana BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut dokumen yang harus disiapkan :
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi Paspor beserta aslinya
- Fotokopi visa bekerja atau ijin tinggal di luar negeri beserta bukti aslinya
- Fotokopi surat keterangan perpindahan kerja ke luar negeri.
5. Terkena PHK & Berhenti Bekerja (tidak mencari kerja lagi)
Jika kamu mengalami kondisi ini, Anda cukup menunggu satu bulan setelah berhenti bekerja untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara penuh.
Setelah itu kamu perlu sediakan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
- Fotokopi surat pengalaman kerja/ referensi kerja dari perusahaan (Paklaring) beserta aslinya
- Buku rekening tabungan
Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Ada dua prosedur yang bisa kamu lakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu secara offline dengan datang ke kantor cabang BPJS atau secara online melalui proses e-klaim.
Namun bila yang memutuskan untuk menggunakan cara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS dan meminta panduan masyarakat disana.
Itulah penjelasan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda coba. Semoga informasi ini menambah wawasan Anda.