MILENOMIC

Catat! Inilah Biaya yang Harus Ditanggung Saat Jual Rumah

Rizki Setyo Nugroho 18/10/2022 11:15 WIB

Ketika Anda ingin menjual rumah, ada beberapa biaya yang harus ditanggung saat jual rumah tersebut

Catat! Inilah Biaya yang Harus Ditanggung Saat Jual Rumah (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ketika Anda ingin menjual rumah, ada beberapa biaya yang harus ditanggung saat jual rumah tersebut. 

Tidak hanya rumah, biaya-biaya tersebut juga akan ditanggung ketika menjual properti lain seperti tanah maupun apartemen. Anda perlu memahami biaya-biaya apa saja yang akan dikeluarkan ketika akan menjual rumah agar bisa memperkirakan harga jual yang pantas untuk rumah Anda.

Biaya yang Harus Ditanggung Saat Jual Rumah

Informasi mengenai biaya jual rumah atau properti ini penting untuk diketahui agar nantinya Anda bisa memperkirakan berapa uang bersih yang akan diterima dari penjualan. Nah, berikut beberapa biaya yang harus ditanggung saat jual rumah, apa saja?

  1. Biaya Jasa Notaris

Notaris merupakan profesi khusus untuk menetapkan atau mengesahkan sebuah proses jual beli properti. Notaris juga dikenal sebagai Profesi Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam tugasnya, seorang notaris bertugas untuk menyiapkan dokumen-dokumen terkait dengan jual beli tanah atau properti yang akan menjadikan transaksi jual beli tersebut memiliki kekuatan di mata hukum. Notaris juga bekerja sesuai wilayahnya masing-masing. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT, biaya notaris maksimal adalah 1% dari harga properti yang dijual.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Penjualan sebuah properti atau rumah akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan. 

Selain itu, PPh harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat dan disahkan oleh Notaris/PPAT. 

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya oleh pemilik bangunan/rumah. Pajak ini tidak termasuk ke dalam biaya jual beli rumah maupun properti, namun ada baiknya jika Anda telah membayarkan PBB dari properti atau bangunan yang Anda miliki sebelum menjualnya ke orang lain.

Besaran PBB yang harus dibayarkan merupakan kebijakan dari Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten) setempat. Jadi, besarannya akan berbeda-beda di tiap daerah.

Itulah beberapa biaya yang harus ditanggung saat jual rumah. Sebaiknya, biaya-biaya tersebut tidak perlu dicantumkan saat Anda menjual rumah Anda. Ini bertujuan agar rumah yang Anda jual bisa memiliki harga yang kompetitif dan bisa menarik pembeli.

SHARE