sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Keuntungan dan Kekurangan Membeli Rumah Subsidi, Ketahui sebelum Membeli  

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
17/10/2022 10:01 WIB
Anda perlu mengetahui beberapa keuntungan dan kekurangan membeli rumah subsidi sebelum membelinya.
4 Keuntungan dan Kekurangan Membeli Rumah Subsidi, Ketahui sebelum Membeli. (Foto: MNC Media)  
4 Keuntungan dan Kekurangan Membeli Rumah Subsidi, Ketahui sebelum Membeli. (Foto: MNC Media)  

IDXChannel – Anda perlu mengetahui beberapa keuntungan dan kekurangan membeli rumah subsidi sebelum membelinya. Ada banyak keuntungan yang akan Anda dapatkan ketika membeli rumah subsidi. Meski begitu, keuntungan tersebut juga diimbangi dengan beberapa kekurangan rumah subsidi yang perlu Anda pertimbangkan. 

Mendapatkan hunian yang nyaman dan murah tentu merupakan impian banyak orang. Namun, harga rumah yang semakin melonjak membuat masyarakat yang berpenghasilan rendah kesulitan untuk memiliki rumah. 

Untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa mendapatkan rumah, pemerintah mengeluarkan beberapa program bantuan. Salah satunya adalah program pembiayaan rumah atau rumah subsidi. 

Meski demikian, ada beberapa keuntungan dan kekurangan membeli rumah subsidi yang perlu Anda pertimbangkan. IDXChannel merangkum beberapa keuntungan dan kekurangannya sebagai berikut. 

Keuntungan dan Kekurangan Membeli Rumah Subsidi

Rumah subsidi merupakan salah satu program bantuan pembiayaan rumah dari pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki hunian yang layak dan nyaman. 

Rumah ini dibangun dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun dengan skema syariat. Meski begitu, rumah subsidi tentu memiliki beberapa keuntungan dan kekurangan. Keuntungan dan kekurangan membeli rumah subsidi antara lain sebagai berikut. 

A. Keuntungan Membeli Rumah Subsidi

1. Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika Anda membeli rumah subsidi, Anda tidak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti halnya rumah komersial lainnya. Hal ini lantaran rata-rata rumah subsidi memiliki ukuran sederhana dengan luas bangunan 36 meter persegi dan luas tanah 60 meter persegi. 

Merujuk pada Permenkeu 81/2019 bahwa ada beberapa kriteria rumah yang bisa dibebaskan dari PPN antara lain sebagai berikut. 

  • Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi.
  • Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.
  • Harga jual tidak melebih batas harga jual unit. Batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang sesuai dengan lampiran Permenkeu 81/2019.
  • Rumah pertama yang dimiliki oleh pribadi yang termasuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Digunakan sendiri sebagai tempat tinggal.
  • Tidak dipindahtangankan selama jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.
  • Perolehan kepemilikan rumahnya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. 

2. Rumah sudah Siap Huni

Keuntungan membeli rumah subsidi yang kedua adalah Anda akan mendapatkan rumah yang sudah siap huni. Pada dasarnya, rumah subsidi yang dibeli oleh masyarakat adalah rumah yang sudah siap ditempati. Hal ini sengaja dilakukan untuk melindungi pembeli dari adanya kasus gagal pembangunan. Anda bisa mulai membayar cicilan rumah jika bangunan sudah benar-benar selesai dibuat.

3. Mendapatkan Rumah Berharga Murah

Siapa yang tidak menginginkan rumah dengan harga murah? Apalagi ketika Anda tinggal di perkotaan di mana harga rumah semakin hari semakin tinggi sehingga banyak orang kesulitan untuk membeli rumah. 

Namun, dengan adanya rumah subsidi, Anda bisa mendapatkan rumah dengan harga yang relatif murah. Pasalnya, rumah subsidi memang sengaja diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sehingga harganya pun rata-rata di bawah Rp200 juta. 

4. Bisa Mendapatkan Cicilan yang Ringan

Ketika Anda membeli rumah subsidi, Anda akan mendapatkan keuntungan berupa pembayaran cicilan yang ringan. Cicilan pembayaran rumahnya rata-rata berkisar Rp1 jutaan per bulan. Bahkan, ada beberapa rumah subsidi yang cicilannya di bawah Rp1 juta per bulannya. Selain itu, bunga yang dikenakan juga berupa  fixed rate (bunga tetap) di mana Anda tidak akan mengalami fluktuasi cicilan hingga masa tenor selesai dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement