IDXChannel – Rincian biaya pajak jual beli rumah perlu Anda cermati sebelum membeli hunian. Pasalnya, ada banyak komponen transaksi yang akan mempengaruhi besaran pajak.
Salah satu komponen yang akan mempengaruhi besaran pajak adalah nilai transaksi. Nilai transaksi ini akan sangat mempengaruhi perhitungan pajak jual beli rumah. Pajak ini tidak hanya bagi penjual, tapi juga diberlakukan bagi pembeli. Oleh karena itu, baik pihak penjual maupun pembeli harus memahami betul rincian biaya pajak jual beli ini.
Lalu, bagaimana rincian biaya pajak jual beli rumah? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut.
Rincian Biaya Pajak Jual Beli Rumah
1. Rincian Biaya Pajak atas Penjualan Rumah
Rincian biaya pajak jual beli rumah yang pertama adalah pajak atas penjualan rumah. Bagi penjual, Anda akan dikenakan pajak penghasilan yang menjadi tanggungan sebagai penerima uang. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan.
Berdasarkan peraturan tersebut pajak jual beli rumah bagi penjual adalah 2,5% dari harga jual. Hal ini berarti jika Anda menjual rumah seharga Rp350 juta, Anda harus membayar pajak penjualan sebesar Rp350.000.000 x 2,5% atau sekitar Rp8.750.000. Pajak ini harus diserahkan kepada pemerintah sebelum Akta Jual Beli dibuat.
2. Rincian Biaya Pajak Bumi dan Bangunan dalam Jual Beli Rumah
Tidak hanya membayar pajak penjualan, sebagai penjual Anda pun harus menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan atas rumah yang Anda jual sebelum melakukan transaksi jual beli. Biaya ini masuk ke dalam rincian biaya pajak jual beli rumah.
Rumus dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagai berikut.
PBB Terutang = Tarif 0,5% x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
Adapun NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak adalah besaran nilai jual objek yang nantinya akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak terhutang.
Sementara itu, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan besaran nilai yang telah ditetapkan oleh negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. Dengan demikian, semakin tinggi NJOP, akan semakin tinggi pula PBB yang harus dibayar. Besaran nominal NJOP dapat dilihat dari berkas pembayaran PBB.
Pemerintah telah menetapkan besaran NJKP yang diatur dalam KMK Nomor 201/KMK.04/200 sebagai berikut:
- Objek pajak pertambangan sebesar 40%
- Objek pajak perkebunan sebesar 40%
- Objek pajak kehutanan sebesar 40%
- Objek pajak hunian di bawah Rp1 miliar sebesar 20%
Agar lebih jelasnya, Anda bisa melihat contoh di bawah ini.
Susi memiliki rumah di Menteng, Jakarta Pusat dengan luas bangunan sebesar 72 meter persegi dan luas tanah 90 meter persegi. NJOP bumi dan bangunan sebesar Rp2 juta per meter persegi.
Maka, tarif Pajak Bumi dan Bangunan terutang Susi adalah sebagai berikut.
- NJOP Bangunan = 72 x Rp2 juta = Rp144 juta
- NJOP Bumi = 90 x Rp2 juta = Rp180 juta
- Total NJOP hunian Susi = Rp144 juta + Rp180 juta = Rp324 juta
Kurangi nominal tersebut dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTK) berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 23/PMK.03/2014 adalah sebesar Rp12 juta.
NJKP = Rp324 juta – Rp12 juta = Rp312 juta
NJKP = 20% x Rp312 juta = Rp62,4 juta
Nominal PBB = 0,5% x Rp62,4 juta = Rp312 ribu
Jadi, PBB terutang yang harus dibayarkan Susi adalah sebesar Rp312 ribu.